Desa Kraguman

Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten

Statistik Pengunjung
Berita / Artikel

Berita / Artikel

Tugas pokok dan fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID

04 Juni 2026

93 Kali Dibaca

Administrator

 

PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.     Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Desa Kraguman.

2.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.     Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

4.     Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

1.     Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

3.     Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

4.     Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

5.     Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

Atasan PPID, bertugas :

1.     Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten;

2.     Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

3.     Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

4.     Menyetujui daftar informasi yang dikecualikan.

Pejabat PPID, bertugas :

1.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID di setiap Unit/Satuan Kerja dibawah Pemerintah Desa Kraguman;

2.   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4.   Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.   Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

PPID Pelaksana, bertugas :

1.   Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi yang dikecualikan.

2.   Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

3.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

4.   Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

5.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

6.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

7.   Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

8.   Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;

9.   Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

 

Aparatur Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Kraguman
Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten

1958

LAKI-LAKI

1983

PEREMPUAN

3941

TOTAL

LAKI-LAKI : 1958 ORANG

PEREMPUAN : 1983 ORANG

TOTAL : 3941 ORANG

GaleriFoto

Foto

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Kraguman

Kantor : jl
Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman