Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten
Statistik Pengunjung
Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten
|
PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Desa Kraguman. 2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik; 4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. Kewenangan PPID terdiri atas : 1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya; 3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; 4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan 5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi. |
|
Atasan PPID, bertugas : 1. Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten; 2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; 3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik; 4. Menyetujui daftar informasi yang dikecualikan. Pejabat PPID, bertugas : 1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID di setiap Unit/Satuan Kerja dibawah Pemerintah Desa Kraguman; 2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik; 4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. PPID Pelaksana, bertugas : 1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi yang dikecualikan. 2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik; 3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya; 4. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik; 5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya; 6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya; 7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat; 8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan; 9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala. |

760 Kali dibuka
I.3 Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

709 Kali dibuka
l.1 Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)

695 Kali dibuka
I.2 Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

646 Kali dibuka
I.4 Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa

599 Kali dibuka
I.5 Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya

572 Kali dibuka
V.2 Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
541 Kali dibuka
Keceriaan Anak di Klaten Warnai Peringatan Hari Anak Lewat Permainan Tradisional
Desa Kraguman
Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
LAKI-LAKI : 1958 ORANG
PEREMPUAN : 1983 ORANG
TOTAL : 3941 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2510.0.0 - Arunika v1.0