|
Atasan PPID, bertugas :
1. Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten;
2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
4. Menyetujui daftar informasi yang dikecualikan.
Pejabat PPID, bertugas :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID di setiap Unit/Satuan Kerja dibawah Pemerintah Desa Kraguman;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
PPID Pelaksana, bertugas :
1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi yang dikecualikan.
2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
4. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
|