Website Resmi
Pemerintah Desa Kraguman
Kabupaten Klaten

Desa
Kraguman

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kraguman, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten

Info

Berita / Artikel

Tugas pokok dan fungsi PPID

 

PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.     Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Desa Kraguman.

2.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.     Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

4.     Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

1.     Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

3.     Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

4.     Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

5.     Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

Atasan PPID, bertugas :

1.     Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten;

2.     Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

3.     Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

4.     Menyetujui daftar informasi yang dikecualikan.

Pejabat PPID, bertugas :

1.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID di setiap Unit/Satuan Kerja dibawah Pemerintah Desa Kraguman;

2.   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4.   Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.   Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

PPID Pelaksana, bertugas :

1.   Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi yang dikecualikan.

2.   Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

3.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

4.   Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

5.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

6.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

7.   Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

8.   Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;

9.   Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

 

Komentar

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Kraguman

1958 1958

1983 3941

3941

3941 3941

TOTAL : 3941 ORANG

1958

LAKI-LAKI

1983

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:jl.
Desa : Kraguman
Kecamatan : Jogonalan
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 54114

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.427.615.033,00
Realisasi:RP 2.399.911.841,00

98.86%

Belanja

Anggaran:Rp 2.435.255.557,00
Realisasi:RP 2.306.464.887,00

94.71%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 105.240.524,00
Realisasi:RP 105.240.524,00

100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 192.940.000,00
Realisasi:RP 152.920.000,00

79.26%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 13.280.000,00
Realisasi:RP 25.000.000,00

188.25%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.205.989.000,00
Realisasi:RP 1.205.989.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 55.000.000,00
Realisasi:RP 56.335.620,00

102.43%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 346.406.033,00
Realisasi:RP 344.406.353,00

99.42%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 460.000.000,00
Realisasi:RP 460.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 153.000.000,00
Realisasi:RP 153.000.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 2.260.868,00

226.09%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 778.000.820,00
Realisasi:RP 746.266.087,00

95.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.257.459.367,00
Realisasi:RP 1.199.723.615,00

95.41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 177.770.520,00
Realisasi:RP 173.189.270,00

97.42%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 222.024.850,00
Realisasi:RP 187.285.915,00

84.35%

Website Resmi
Pemerintah Desa Kraguman
Kabupaten Klaten

Desa
Kraguman

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita / Artikel

Tugas pokok dan fungsi PPID

 

PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.     Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Desa Kraguman.

2.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.     Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

4.     Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

1.     Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

3.     Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

4.     Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

5.     Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

Atasan PPID, bertugas :

1.     Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten;

2.     Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

3.     Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

4.     Menyetujui daftar informasi yang dikecualikan.

Pejabat PPID, bertugas :

1.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID di setiap Unit/Satuan Kerja dibawah Pemerintah Desa Kraguman;

2.   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4.   Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.   Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

PPID Pelaksana, bertugas :

1.   Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi yang dikecualikan.

2.   Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

3.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

4.   Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

5.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

6.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

7.   Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

8.   Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;

9.   Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

 

Komentar